Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengingatkan pedagang di daerah itu untuk tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai.
ADVERTISEMENT
"Penjualan rokok ilegal tanpa cukai dapat dijerat hukum, bahkan ada sanksi pidananya," katanya, Selasa (28/1).
Ardiyatno mengimbau pedagang besar atau pedagang eceran di Jambi untuk tidak menerima jika ada oknum yang menawarkan membeli rokok ilegal untuk di jual lagi.
"Ikut mengedarkan rokok ilegal sama dengan membantu oknum penyelundup merugikan negara, karena tidak membayar Cukai," katanya.
Kantor Bea Cukai Jambi melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi rutin melakukan sosialasi kepada para pedagang di Provinsi Jambi.
Petugas penyuluh memberitahu para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan menempel stiker "Gempur Rokok Ilegal" untuk setiap toko milik pedagang yang telah didatangi.
"Terakhir kita menggelar sekitar seminggu lalu, sosialisasi kita lakukan selama dua hari dengan mendatangi toko yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kota Jambi," kata Ardiyatno.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Jambi, Arif (37) mengatakan, keberadaan pedagang penjual rokok ilegal tanpa Cukai masih bisa ditemui di beberapa daerah di Provinsi Jambi, meski ditempat terbatas.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Kota Jambi ada tiga warung tempat saya biasa membeli rokok tanpa cukai yang tersebar di tiga kawasan. Bahkan di Tebo, saya pernah membeli rokok ilegal ini," kata warga Kota Baru, Jambi ini.
Meski sadar membeli rokok ilegal tanpa cukai, cerminan warga negara yang kurang baik, namun hal itu dilakukan sebagai solusi di tengah kebijakan kenaikan harga rokok seperti saat ini.
"Jika harga rokok resmi yang biasa saya gunakan saat ini mencapai Rp 25.000. Dengan jenis dan rasanya yang hampir sama, harga rokok tanpa cukai hanya di jual Rp 8000/bungkus," katanya.