Konten Media Partner

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat

6 September 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara, ditahan sejak April 2018. Foto: dok. Instagram @riilproject
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara, ditahan sejak April 2018. Foto: dok. Instagram @riilproject
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Bebas per hari ini, Selasa (6/9).
Selain Zumi Zola, ada juga mantan Ketum PPP yang juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan meski bebas, mereka belum bebas secara murni. Selama Pembebasan Bersyarat, mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Untuk diketahui, Zumi Zola merupakan terpidana penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Dirinya dihukum 6 tahun penjara. Zumi Zola ditahan sejak April 2018.
ADVERTISEMENT
Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Dia divonis 10 tahun penjara dan sudah mulai ditahan sejak April 2015.
Patrialis Akbar, ia terpidana penerima suap dari pengusaha daging impor. Dia ditahan sejak Januari 2017. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya ialah 7 tahun penjara.
Sedangkan, Irvan Rivano ialah narapidana kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus SMP Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya. Irvan mulai ditahan pada Desember 2018 usai terjaring OTT.