Konten Media Partner

Masih Proses Perdata Malah Dijadikan Tersangka, Rudini Oei Ajukan Praperadilan

13 Maret 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Rudini Oei, Bunga Siagian/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Rudini Oei, Bunga Siagian/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tersangka penyerobotan tanah di wilayah Kebon IX, Muaro Jambi, Rudini Oei, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
ADVERTISEMENT
Sidang pertama gugatan praperadilan Rudini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/3). Rudini, melalui Kuasa Hukumnya, Bunga Siagian, mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik jelas tidak sah. Alasannya, objek tanah yang dimaksud dalam kasus penyerobotan tersebut, masih dalam upaya hukum perdata.
Kemudian, kata dia melalui rilis tertulis, Rudini Oei adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan. "Karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik. Rudini Oei (juga) selalu membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya atas tanah dimaksud," kata dia.
Menurut Bunga, penetapan tersangka terhadap kliennya ini tidak beralasan.
“Kita tahu bahwa sengketa ini masih
berproses di ranah perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Ini (penetapan tersangka) jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui proses upaya hukum yang
ADVERTISEMENT
ada," kata Bunga.
Bunga meyakini kebenaran dapat dilihat apabila perkara ini dilihat secara objektif.
"Kita lihat saja ke depan seperti apa, yang jelas hingga sampai saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik
atas nama orang lain di atas tanah milik klien kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama klien kami," ungkap Bunga.
Dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Suwarjo, kuasa hukum menyampaikan, dalam perkara ini, kuasa hukum mengatakan, peningkatanm penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tidak sah. Alasannya, objek tanah tersebut masih berproses perdata. Kemudian, penetapan tersangka juga bertentangan dengan surat edaran Mahkamah Agung RI.
Dilanjutkan, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Penyidik Polda Jambi tidak melampirkan bukti yang cukup di mana hal tersebut harus dipenuhi kepada klien kami sebelum menetapkan
ADVERTISEMENT
status tersangka," kata Kuasa Hukum Rudini.
Pihak Rudini juga menyampaikan bahwa Rudini adalah pihak yang sah dalam penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa, baik secara fisik maupun yuridis.
Sebelumnya, Rudini Oei ditetapkan sebagai tersangka dalam hal Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana. Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangkaNomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi tertanggal 27 Februari 2023.