Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Menangis Bacakan Pembelaan, Erayani Minta Hukumannya Diringankan
3 Agustus 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani menangis bacakan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/8). Erayani menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban dan keluarga besar korban.
Erayani, yang sudah mengenakan hijab sejak persidangan sebelumnya meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada dirinya.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) Erayani, dia mengaku menyesali atas apa yang dia lakukan. Dia menganggap ini sebagai teguran keras untuknya. "Semoga Allah mengampuni. Dan majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," kata Erayani di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, Rabu (3/8).
Dalam pembelaan yang dibacakannya secara lisan, Erayani mengaku tidak pernah meminta agar gelar akademiknya dicantumkan di suvenir pernikahan. Bahkan dia sempat menolak gelar dicantumkan. "Tapi ibu korban bersikeras agar tetap ditulis di paper bag dan suvenir. Alasannya agar dipandang keluarga dan orang lain," kata Erayani.
Selain itu, Erayani juga membantah soal apa yang disampaikan korban di media, termasuk di salah satu podcast. "Semua yang korban sampaikan tentang korban tidak tau identitas saya, itu korban tidak mempedulikannya. Korban menikmati selama hidup bersama saya," kata Erayani.
Erayani juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama ibu kandung dan adiknya. "Saya sudah membuat malu keluarga," kata dia sambil terisak menangis.
Dia juga menyampaikan maaf kepada korban dan keluarga besar korban. Termasuk masyarakat Jambi secara umum. "Saya mohon Yang Mulia, tolong maafkan kesalahan saya. Saya mohon Yang Mulia," kata Erayani.
Atas pembelaan Erayani, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Sukma, menyatakan akan menyampaikan jawaban secara tertulis, pekan depan.
Erayani sebelumnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh penuntut umum.
ADVERTISEMENT