Konten Media Partner

Meski Tanpa Keuntungan Iklan, Pembajakan Film Tetap Pelanggaran Hukum

25 Februari 2021 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim, saksi ahli dan pihak terdakwa/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim, saksi ahli dan pihak terdakwa/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ahli ITE, Roni, memeberikan keterangan dalam sidang pembajakan film "Keluarga Cemara" di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/2). Dalam keterangannya di persidangan, Roni menerangkan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pembajakan film milik Visinema Pictures ini. Menurut ahli, berdasarkan UU ITE pasal 32 ayat 1 dan 2, soal larangan terhadap setiap orang untuk memindahkan/mentransfer informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, dalam kasus ini unsurnya telah terpenuhi. "Setiap orang yang melakukan tanpa hak. Pemegang hak ciptanya Visinema, jika ada yang menyiarkan tanpa izin, itu tanpa hak," kata ahli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi Hariyono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani bersama dua hakim anggota, Morailam Purba dan Romi Sinatra. Dilanjutkan Roni, perbuatan memindahkan ke dalam website sehingga dapat diakses orang lain. Kemudian keuntungannya adalah pemasangan iklan di website. "Kalau dia ngambil bukan dari Visinema, tapi ngambil dari website lain, terus diupload di website dia apakah termasuk melanggar?" tanya jaksa. "Termasuk. Karena dalam perkara ini, film ini milik Visinema. Hak cipta milik Visinema. Informasi di produk film itu adalah milik Visinema, sehingga menurut analisis saya ini memenuhi pasal 32 (UU ITE)," kata dia. "Bagaimana kalau orang download, terus dia memberikann ke orang lain? Dia tidak tahu itu mau diapakan, apa itu melanggar?" tanya Fifian Elsa Marina, S.H, selaku kuasa hukum terdakwa Aditya Fernando Phasyah "Jika si B (pengunggah) mendapat dari si A (pengunduh) kemudian menampilkan ke website, itu ada yang keberatan, itu Visinema. Pengetahuan umum kita, film ada hak cipta," kata Roni. Namun, kata Roni, dalam UU ITE, lebih banyak mengatur kepada siapa yang menyebabkan (tersebar). "Ketika dia menyebarkan, itu perbuatan melanggar hukum," kata Roni. Dilanjutkan penasehat hukum, bagaimana jika film didownload dari website free download. "Terus saya (dicontohkan penasehat hukum) punya website, menjelang diputar ada yang mau kerja sama (pengiklan), menurut ahli bagaimana, masuk juga di pasal 32?" "Kita telaah dari free download, kalau ada yang menyiarkan sebelumnya, dan dia tidak memiliki izin dari Visinema, ini bisa dijerat juga. Yang free download juga bisa dijerat," kata ahli. Hakim Ketua Arfan Yani, kepada ahli menanyakan bagaimana jika website yang digunakan tidak beriklan dan pemilik tidak mendapatkan keuntungan. "Apakah kena pasal 32?" tanya hakim. "Kena. Karena di pasal 32 (UU ITE), syarat formilnya jika menyebarkan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Tidak harus ada kerugian materi, tapi hak cipta, itu dirugikan," kata ahli. Terdakwa Aditya ketika dimintai tanggapannya mengenai keterangan ahli, mengaku tidak tahu. Namun dia membenarkan jika barang bukti yang dihadirkan ke persidangan merupakan miliknya. Hakim menunda sidang hingga sepekan ke depan. Dijadwalkan JPU akan menghadirkan satu ahli lagi. Majelis hakim juga meminta JPU menghadirkan penyidik yang menangani perkara ini. "Iya kita usahakan, karena tidak ada dalam berkas," kata JPU Hariyono ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT