Mulai Besok, Kantor Gubernur Jambi Ditutup Selama 3 Hari

Konten Media Partner
21 September 2020 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah penutupan sementara Kantor Gubernur Jambi, menyusul adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona kepada pegawai lainnya yang ada di Kantor Gubernur Jambi.
“Dari puluhan pegawai yang sudah diambil swab, ada 1 ASN dan PTT yang positif terpapar virus Corona,” kata Johansyah di Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/9) sore.
Menurutnya, penutupan sementara Kantor Gubernur Jambi selama tiga hari terhitung mulai besok, Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9), untuk dilakukan disinfeksi terhadap seluruh ruangan di Kantor Gubernur Jambi guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Sehubungan dengan adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, penutupan kantor dan penghentian pelayanan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 22 September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 September 2020," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pada hari berikutnya, kata Johansyah, kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat gubernur Jambi.
1 ASN Pemprov Jambi Positif COVID-19, Kantor Gubernur Ditutup 3 Hari. Foto: Ist
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020, tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jambi, yang di tandatangani oleh Pj. Sekda, Sudirman tertanggal 21 September 2020.
Surat tersebut dikeluarkan mempedomi Pergub No. 35 tahun 2020, surat Gubernur Jambi pada 7 Agustus 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jambi pada 4 Juli 2020, yang berisikan agar masyarakat, khususnya ASN di Provinsi Jambi untuk mengikuti langkah sebagai berikut:
Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala COVID-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk kerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di tempat bekerja, agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor.
"Kepala Dinas instansi menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut," kata Johansyah.
Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas di tempat tinggal (work from home) dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik, yang disepakati bersama atasan langsung.