Konten Media Partner

Oknum PNS dan Honorer di Jambi Simpan Sabu dan Timbangan Digital

3 Desember 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar pres rilis. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar pres rilis. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Dua orang oknum PNS dan Honorer Pemkab Muaro Jambi ditangkap jajaran kepolisian setempat karena kedapatan menyimpan 1,96 gram narkotika jenis Sabu dan timbangan digital.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, YF (43) pegawai Puskesmas Awin Jaya, MR (41) pegawai Diskominfo dan LD (33) honorer RSUD Ahmad Ripin ditangkap saat akan menggelar pesta Sabu di RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
"Saat ini ketiga pelaku masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pengedaran kita belum dalami, tapi untuk indikasinya masih sebatas pengguna," kata Kapolres, Selasa (3/12).
Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, lanjut Kapolres, diketahui bahwa barang haram itu mereka dapat dari seseorang berinisial D, yang tinggal di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok Kota Jambi.
"D telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam buruan kami," katanya.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya laporan warga sekitar lokasi penangkapan tentang adanya rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.
ADVERTISEMENT