Oknum Polisi di Jambi Edarkan Narkoba Ditangkap Bersama 2 Warga Sipil

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 14:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang oknum polisi aktif berinisial G, yang berdinas di Polres Muaro ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Selain oknum polisi tersebut, Satreskoba Polres Tanjab Timur juga menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan warga sipil. Mereka ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 13,93 gram.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nur Hidayatullah melalui Kasat Narkoba, Iptu P Ojak Sitanggang mengatakan oknum polisi yang diduga berpangkat Bripka itu, ditangkap dengan dua rekannya yang diduga bandar sabu.
"Oknum itu berdinas di Polres Muaro Jambi, kalau tidak salah pangkatnya Bripka. Ketiga pelaku kita amankan di Pondok Kebun warga di Kecamatan Muara Sabak Barat,” katanya, Jumat (23/10).
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nur Hidayatullah saat dikonfirmasi awak media. Foto: Ist
Saat itu, petugas menyita barang bukti 10 paket kecil sabu yang berada di dalam tas milik oknum tersebut. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, kita masih dalami keterlibatan oknum polisi ini. Kita tunggu hasil gelar perkaranya. Untuk dua orang warga sipil itu, tidak ada barang bukti yang ditemukan hanya saja urinenya positif," ungkapnya.
Selain itu, ketiga pelaku aaat ini diamankan di sel tahanan Polsek Muara Sabak Barat untuk dilakukan rapid test, guna mencegah penyebaran virus Corona di dalam sel tahanan. Apabila hasilnya negatif, baru akan dipindahkan ke sel tahanan Polres Tanjab Timur.
Sebelum oknum polisi itu ditangkap, Tim Polres Tanjab Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, baru lah dilakukan penangkapan terhadap mereka dengan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,93 gram.