news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Jambi Minta Pemkab Tebo Kooperatif Selesaikan Laporan Masyarakat

Konten Media Partner
22 November 2022 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Ombudsman dan Pemkab Tebo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Ombudsman dan Pemkab Tebo. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan ke Ombudsman Jambi, sehingga segera dilakukan tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari lalu, Ombudsman Jambi menyambangi Kantor Bupati Tebo untuk melakukan proses tindak lanjut terkait laporan tersebut. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Pj Bupati Tebo, pihak Dinas PUPR Tebo, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, serta tokoh masyarakat. Selain itu, juga hadir pihak dari Kantor Pertanahan Tebo.
"Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008," ujar Indra, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Selasa (22/11).
Ombudsman Jambi dalam pertemuan itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo agar kooperatif dan partisipatif dalam penyelesaian laporan masyarakat.
Pemkab Tebo pun diminta dapat memahami Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menemukan bahwa masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik.
"Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespons pengaduan masyarakat. Bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," jelas Indra.
(M Sobar Alfahri)