Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ombudsman Sampaikan Kekurangan Pelayanan Samsat Kota Jambi

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ombudsman RI Perwakilan Jambi bertemu pihak Samsat Kota Jambi. (Foto: Ombudsman Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman RI Perwakilan Jambi bertemu pihak Samsat Kota Jambi. (Foto: Ombudsman Jambi)

Jambikita.id - Ombudsman RI Perwakilan Jambi bertemu pihak Samsat Kota Jambi, Rabu (1/12). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan di sejumlah gerai samsat pada tanggal 23 – 25 November 2021 lalu.

Asisten Ombudsman RI, Masnur Rachman mengatakan pihaknya menemukan standar pelayanan publik di gerai-gerai Samsat Kota Jambi masih minim. Tidak ditemukan informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan, dan lainnya.

"Selain itu, tidak ditemukan informasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) milik Jasa Raharja," katanya, Rabu (1/12).

Padahal, kata Masnur, SWDKLLJ sudah termasuk dalam pembayaran pajak. Masyarakat perlu tau apa itu SWDKLLJ, manfaatnya, serta bagaimana cara melakukan klaim.

Ombudsman Jambi memaparkan temuan-temuan tersebut, serta meminta agar Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik, sehingga pelayanan menjadi lebih prima.

“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera direalisasikan ”, ungkapnya.

Masnur mengatakan Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja dapat segera menyurati Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memberikan kepastian kapan standar tersebut dilengkapi.

Perlu diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kota Jambi, Perwira Urusan (Paur) STNK Samsat Kota Jambi, serta Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Jambi.

(M Sobar Alfahri)