Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Palsukan Ijazah S1, Mantan ASN di Jambi Jadi Tahanan Kota
16 Maret 2022 10:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria berinisial HS (42), yang sebelumnya menjadi ASN dengan jabatan kepala bagian dalam Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Jambi, kini ditahan pihak kejaksaan. Pria itu terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah S1.
ADVERTISEMENT
HS diduga memalsukan ijazah agar bisa mengikuti tes kepegawaian pada tahun 2008. Karena itu, dia dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, A Fariansyah mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
HS kini ditahan kejaksaan, tetapi tidak berada dalam kurungan. Pria itu menjadi tahanan kota yang dijamin oleh pihak keluarganya.
"Kalau untuk status penahanan dari kepolisian tidak ditahan. Jadi, kami buat menjadi tahanan kota," kata Fariansyah, Rabu (16/3).
Ia mengatakan penahanan tersangka ini berlangsung selama 20 hari. Selanjutnya, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Status tahanan kota berlangsung hingga selama 20 hari. Lalu, kita limpahkan kepada pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Harris menyampaikan perkara itu masih dalam dugaan sementara. Belum dapat dijustifikasi HS telah melakukan tindak pidana.
"Bagaimana proses pembuktiannya, di persidangan akan kita lihat. Yang pasti bukti-bukti telah diserahkan," tuturnya.
(M Sobar Alfahri)