news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Palsukan Ijazah S1, Mantan ASN di Jambi Jadi Tahanan Kota

16 Maret 2022 10:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, A Fariansyah. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, A Fariansyah. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria berinisial HS (42), yang sebelumnya menjadi ASN dengan jabatan kepala bagian dalam Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Jambi, kini ditahan pihak kejaksaan. Pria itu terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah S1.
ADVERTISEMENT
HS diduga memalsukan ijazah agar bisa mengikuti tes kepegawaian pada tahun 2008. Karena itu, dia dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, A Fariansyah mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
HS kini ditahan kejaksaan, tetapi tidak berada dalam kurungan. Pria itu menjadi tahanan kota yang dijamin oleh pihak keluarganya.
"Kalau untuk status penahanan dari kepolisian tidak ditahan. Jadi, kami buat menjadi tahanan kota," kata Fariansyah, Rabu (16/3).
Ia mengatakan penahanan tersangka ini berlangsung selama 20 hari. Selanjutnya, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Status tahanan kota berlangsung hingga selama 20 hari. Lalu, kita limpahkan kepada pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Harris menyampaikan perkara itu masih dalam dugaan sementara. Belum dapat dijustifikasi HS telah melakukan tindak pidana.
"Bagaimana proses pembuktiannya, di persidangan akan kita lihat. Yang pasti bukti-bukti telah diserahkan," tuturnya.
(M Sobar Alfahri)