Pelaku Pembakaran Motor Polisi Saat Demonstrasi Bukan Mahasiswa

Konten Media Partner
2 November 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstrasi tolak omnibus law yang dilakukan mahasiswa di Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi tolak omnibus law yang dilakukan mahasiswa di Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Empat orang pelaku pembakaran motor dinas polisi saat demonstrasi tolak omnibus law di Jambi 20 Oktober lalu bukan mahasiswa atau pun pelajar. Empat orang pelaku sudah ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan di muka umum. Empat orang pelaku itu adalah Muhammad Ghadafi (20), Adithiya Nugroho S (20), Alviolan Firmando (18) dan Fahri Ramdhani. Para pelaku kata Kuswahyudi ditangkap di tempat berbeda. Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap di Amanda Cofee, Talang Banjar, Kota Jambi, Kamis lalu. Tersangka Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Rawa, Jaluko, Muaro Jambi. Terakhir Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor polisi. Empat orang ini kata Kuswahyudi Tresnadi memiliki berperan berbeda dalam melalukan aksinya. Pelaku Nugroho memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. "Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas," kata Kuswahyudi Tresnadi, Senij (2/11). Dikatakan Kuswahyudi, keempat pelaku tidak berstatus mahasiswa. "Dua sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi pengangguran," jelasnya. Penangkapan ini, kata Kuswahyudi merupakan penelusuran dari video yang beredar. Polisi juga mengidentifikasi pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian yang kemudian ikut dijadikan barang bukti bersama video perusakan kendaraan. Keempat tersangka saat telah oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
ADVERTISEMENT