Pelihara Kura-kura hingga Buaya, Seorang Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 Juli 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian saat ungkap kasus pemelihara satwa yang dilindungi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian saat ungkap kasus pemelihara satwa yang dilindungi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Anggota Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi berhasil ungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.
"Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," katanya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7).
Kapolres menjelaskan, pada Kamis (1/7) sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Unit idik Il (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Darman RT. 08 Kelurahan, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ada warga yang memelihara hewan yang dilindungi.
"Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) ekor Buaya Muara, 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong. 2 (dua) ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat," kata Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolresta, motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan Reptil dan sebagian ada yang diperjual-belikan.
"Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, yaitu salah satunya hewan Landak tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi," katanya.
Saat ini, satwa dilindungi tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya melukat, memiliki memelihara mengangkut Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.