Konten Media Partner

Pembajak Film Diadili, Angga Sasongko: Ini Bentuk Perlawanan Terhadap Pembajak

28 Januari 2021 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajer Distribusi Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan (kemeja hitam) mewakili Visinema sebagai pelapor kasus pembajakan film/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Manajer Distribusi Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan (kemeja hitam) mewakili Visinema sebagai pelapor kasus pembajakan film/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pembajakan film bukan merupakan hal baru di Indonesia. Masyarakat sampai sekarang masih dengan mudah mendapatkan film bajakan. Puluhan situs streaming menyediakan ribuan film bajakan, baik lokal maupun mancanegara. Meski masyarakat bisa dengan mudah mengakses situs film bajakan,n sangat sedikit pelaku pembajakan yang dihukum akibat pelanggaran hak cipta itu. Padahal jelas perbuatannya merugikan para kreator film. Terbaru, seorang pria di Jambi, Aditya Fernando Phasyah diseret ke meja hijau karena membajak film produksi Visinema Pictures "Keluarga Cemara". Akibat perbuatannya, Aditya didakwa dengan pasal informasi dan transaksi elektronik serta pasal pada UU hak cipta. Hal menjadi angin segar bagi para kreator di Indonesia. Sutradara kenamaan sekaligus CEO dan Founder Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko turut mengomentari kasus ini. Menurut Angga dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (28/1), proses hukum terhadap pelaku pembajakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pelaku pembajakan. Dikatakan Angga, sidang kasus pembajakan ini mewakili seluruh kreator di Indonesia yang karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan. “Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan," kata Angga Dwimas Sasongko. Sutradara film Filosifi Kopi dan NKCTHI ini berharap proses hukum pada kasus ini berjalan adil. Proses hukum ini diharapkan jadi preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. "Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” kata Angga. Sementara itu, Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan yang mewakili Visinema sebagai pelapor dalam perkara ini mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak melaporkan terdakwa Aditya secara personal. Pihak Visinema melaporkan platform yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan film milik Visinema. Diungkapkan Putro, ada banyak link film bajakan yang dilaporkan Visinema. Terdakwa Aditya adalah tersangka pertama yang ditangkap sejak dilaporkan pertengahan tahun lalu. Pihaknya, kata Putro, menemukan banyak film produksi Visinema yang dibajak. "Ada NKCTHI, Filosofi Kopi, Keluarga Cemara dan banyak film lain. " Pelaku ini yang (platform) Duniafilm21," kata dia ditemui sesaat sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Dalam kasus ini, kata Putro, ada 2 orang yang menjadi tersangka selaku pengelola Duniafilm21, Aditya salah satunya, kemudian satu lagi bernama Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan. "Dia mengelolanya di Kambodja," kata Putro menambahkan. Pembajakan film, lanjut Putro, merupakan perbuatan ilegal dan sangat merugikan industri perfilman. "Banyak yang cari makan di industri film. Tentu sangat merugikan," kata dia. Sejauh ini, kata dia, memang belum ada orang yang melaporkan terkait pembajakan film di dunia digital. "Saya bisa bilang, Visinema menjadi pelopor yang melaporkan pertama kali pembajakan film di dunia digital. Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku lain," kata dia.
ADVERTISEMENT