Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis Bersalah

Konten Media Partner
27 April 2021 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus pembajakan film di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus pembajakan film di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi memvonis bersalah terdakwa pembajak film Keluarga Cemara, Aditya Fernando Phasyah. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara. Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terbukti pada dakwaan kedua subsider dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Arfan Yani membacakan amar putusan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Atas putusan ini, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU, Hariyono, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Aditya dengan hukuman 2 tahun penjara. Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. "2 tahun (penjara), denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Hariyono dihubungi usai sidang, Selasa (20/4). Aditya Fernando Phasyah sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema. Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020). Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini. Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut.
ADVERTISEMENT