Konten Media Partner

Pembawa Pempek Isi Sabu ke Lapas Jambi Ternyata Pernah Ancam Bom Kantor Polisi

28 Oktober 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria ini ternyata residivis kasus ITE, dengan pengancaman akan meledakan Mapolres tahan 2018 lalu. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pria ini ternyata residivis kasus ITE, dengan pengancaman akan meledakan Mapolres tahan 2018 lalu. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pihak kepolisian terus mendalami kasus penyeludupan narkotika jenis sabu melalui paket makanan ke dalam Lapas Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi pada Selasa (27/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Bahkan, melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah orang.
"Kita terus dalami pihak terkait penyeludupan sabu," katanya, Rabu (28/10) dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, Iptu Septia.
Sabu yang didapat dari dalam pempek tersebut, hasil penimbangan beratnya sekitar 30 gram yang dikemas dalam tiga paket. Menurut Kapolres, tersangka dan napi diduga menjadi pengendali di dalam lapas itu pernah dalam satu Lapas. 
"Ada tiga paket sabu yang dimasukan dalam pempek yang dibawa oleh tersangka. Namun, tersangka tidak mengetahui ada sabu di dalam pempek yang dibawanya. Tersangka mengaku, hanya disuruh mengantar dan diupah Rp 150 ribu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, baru kali ini menyelundupkan sabu. Meski demikian, pihak kepilisian tetap masih akan mendalami kasus pengelundupan sabu ini. Sementara, polisi juga tengah memburu satu orang pelaku lagi.
Selain itu, tersangka ini ternyata pernah mengancam akan meledakkan kantor Mapolres setempat dengan bom pada 26 Mei 2018 lalu. Saat itu, pelaku tengah ditilang. Ancaman itu, ia sampaikan melalui media sosial facebook yang bernama Zul Pikachu.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. Namun, pada putusan tersangka di vonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Nah, disitulah ia bertemu dengan napi narkotika yang memesan barang haram tersebut. Tersangka merupakan residivis kasus ITE dengan pengancaman akan meledakan Mapolres kala itu. 
ADVERTISEMENT