Pemkot Jambi akan Tindak Juru Parkir Liar di Indomaret dan Alfamart

Konten Media Partner
31 Mei 2021 20:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho. (Foto: Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho. (Foto: Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menindak juru parkir liar di halaman gerai Indomaret dan Alfamart.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho menyampaikan penindakan tersebut untuk menghentikan pemungutan liar di halaman parkir. Apalagi warga Kota Jambi sudah mengeluhkannya.
“Terkadang juru parkir mengambil kesempatan. Selama ini mereka nyaman tidak ada gangguan, sehingga berkelanjutan. Kita akan lakukan penindakan dengan tim terpadu,” tegasnya, Senin (31/5).
Seharusnya parkir kendaraan di halaman Indomaret dan Alfamart, kata Ridho, tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada juru parkir untuk menghentikan praktik pemungutan liar tersebut.
“Kalau masih membandel, maka kita lakukan tindakan tegas seperti pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap bersangkutan,” katanya.
Ia pun meminta kepada pihak Alfamart dan Indomaret untuk menyiapkan papan pengumuman yang menegaskan bahwa area parkirnya gratis.
ADVERTISEMENT
“Karena memang tidak dibolehkan. Pihak Alfamart dan Indomaret sudah bayar pajak parkir. Makanya, tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pemungutan retribusi,” pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)