Pemprov dan DPRD Jambi Akan Buat Perda Pengupahan Buruh dan Jaminan Sosial

Konten Media Partner
25 November 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov dan DPRD Jambi Akan Buat Perda Pengupahan Buruh dan Jaminan Sosial
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pengupahan buruh dan jaminan sosial, setelah para buruh berunjuk rasa menolak upah murah, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan pihaknya bersama DPRD akan memenuhi tuntutan para buruh, yakni membuat perda itu.
"Terkait tuntutan merealisasikan perda ataupun pergub pengupahan, itu sudah ditangkap DPRD dan jadi perda inisiatifnya," ujarnya, Kamis (25/11).
Ia pun mengatakan buruh yang sudah lama bekerja, upahnya tidak bisa disamakan dengan yang baru bekerja, sehingga perda itu diperlukan.
"Dan memang perlu ada regulasi seperti itu. Karena harus dibedakan upah untuk yang bekerja 10 tahun atau lebih," katanya.
Namun, Pemerintah Provinsi Jambi tampaknya tidak bisa mengajukan kenaikan UMP 10 persen. Karena, kata Sudirman, UMP Jambi sudah tinggi.
"Terkait UMP yang naik sampai 5 persen seperti di Jogja, itu tidak bisa disamakan. Karena Jambi sudah tinggi. Jambi kan UMP-nya sudah Rp 2,6 Juta dan Jogja Rp 1,8 Juta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, Sudirman menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi tetap akan mengajukan kenaikan UMP ke kementerian. Apalagi pertumbuhan ekonomi di Jambi terbilang baik.
"Kita sudah melihat data BPS, berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi Jambi yang membaik 1,31 persen. Kemudian berdasarkan PP nomor 78 tahun 2005, yang sudah dicabut, itu 4,51. Mungkin kita ambil tengahnya menjadi 2,6 persen. Tapi masih formula yang akan disampaikan Gubernur Jambi," tuturnya.
Mengenai, jaminan sosial para buru, seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga akan dibuat perdanya. Jangan sampai para buruh terus-menerus tidak mendapatkan jaminan sosial.
"Terkait produk jaminan sosial, kita sudah menyusun, sedang kita siapkan," kata Sudirman.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi IV, Kamaludin Havis, mengatakan pihaknya akan membahas perda pengupahan untuk melindungi hak-hak buruh.
ADVERTISEMENT
"Kita merespon itu. Jangan mereka (perusahaan) yang berusaha di negeri kita, tetapi masyarakat kita yang menjadi tulang punggung keberhasilan, malah disia-siakan," ujarnya.
Berbeda dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tadi, Havis setuju dengan kenaikan UMP 10 persen.
"Saya setuju untuk kesejahteraan masyarakat, selama tidak melanggar peraturan yang lebih tunggi. Menimbang kondisi saat ini, itu sangat layak," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)