Pemprov Jambi Bakal Salurkan Bantuan JPS Rp 300 Ribu Per Keluarga
·waktu baca 2 menit

Jambikita.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi COVID-19.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan bantuan itu tengah dalam proses cetak wesel di PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Uang bantuan tahap 1, bulan Agustus tahun 2021, sudah ditranfer ke PT Pos senilai Rp 9,3 Milyar.
Miliaran rupiah itu ditujukan kepada 30.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Per keluarga akan menerima Rp 300.000.
"Saat ini sedang proses cetak wesel dan penyaluran ke penerima. Dalam Minggu ini akan tersalur," ujarnya, Rabu (8/9).
Ia pun menyampaikan penetapan penerima bantuan ini diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten di Jambi. Ada kemungkinan terjadi penggantian nama atau perbedaan penerima setelah dilakukan evaluasi pada tahun lalu.
"Nanti tinggal pihak dari kabupaten dan kota menetapkan nama masyarakatnya yang menerima seperti tahun lalu," jelasnya.
Dari informasi terakhir, Sudirman menyampaikan sudah ada penerima dari 7 kabupaten yang masuk. Selanjutnya, harus. Melalui verifikasi oleh dinas dukcapil.
"Jangan sampai namanya ganda menerima bantuan pemerintah lainnya atau juga tak punya NIK," terangnya.
Ia tak memungkiri pada tahapan awal memang kerepotan dalam proses administrasi, karena ada keterlambatan daftar nama penerima yang masuk, dan lainnya.
"Mudah-mudahan jika tahap satu terealisasi selanjutnya gampang," akunya.
Bantuan ini rencananya diterima masyarakat dalam 3 bulan. Tambahan bulan penerimaan bantuan, belum dipertimbangkan Pemprov Jambi.
"Ini komitmen seperti yang disampaikan menteri keuangan. Kita harus ada anggaran PEN dan kesehatan. JPS ini termasuk PEN," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)
