Pemprov Jambi Tetapkan Status Siaga Corona

Konten Media Partner
21 Maret 2020 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menaikkan status waspada menjadi siaga virus Corona (Covid-19). Keputusan ini ditetapkan seiring makin mewabahnya pandemi Corona di sejumlah wilayah kabupaten-kota Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi selaku Juru Bicara Penanganan virus Corona (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan kenaikan status tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
Maka berdasarkan peraturan Mendagri, No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Untuk Provinsi Jambi, dana tak terduga yang telah disiapkan, berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp 11 miliar, terdiri dari usulan Rumah Sakit Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, dan Kepala BPBD Provinsi Jambi. 
"Untuk rumah sakit penambahan ruang Isolasi, alat pelindung diri (APD) dan peralatan tambahan dengan usulan penambahan ruang isolasi yang baru," jelas Johansyah yang juga selaku Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Sabtu (21/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurutnya, Dinas Kesehatan juga akan segera meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji swab APD bagi petugas.
Untuk BPBD, yakni untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.
"Dana tak terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh Pemprov Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Mendagri," pungkasnya.
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Untuk mencegah penyebaran COVID, Car Free Day (CFD) di lingkungan kantor Gubernur Jambi untuk sementara juga ditiadakan. Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberlakukan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) masing-masing.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuain sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT (Pegawai Tidak Tetap) melaksanakan tugas kedinasan di rumah. Sedangkan pejabat Eselon I, II, III, dan IV tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
Namun, untuk pegawai yang work from home (bekerja dari rumah) tetap ditetapkan rambu-rambu untuk tetap mendukung pelaksanaan kerja dinas/badan/biro masing-masing, dengan harapan tetap produktif dari rumah.
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2020. Selain itu, dalam surat edaran tersebut gubernur meminta seluruh ASN lingkup Pemprov Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan imbauan Pemerintah.
ADVERTISEMENT