Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pengacara Erayani Minta Hakim Abaikan Kesaksian Ibu Korban
3 Agustus 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengacara Terdakwa Erayani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskan Erayani dari tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, yang menuntut Erayani dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Pengacara Erayani, Ineng Sulastry dan Mirna Novita Sari, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan, Rabu (3/8).
Dalam pleidoi secara tertulis, unsur dakwaan penuntut umum, yakni, Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tidak terpenuhi.
Mereka juga meminta agar hakim mengesampingkan kesaksian dari SH (ibu korban). Alasannya, SH adalah ibu dari korban. Permintaan mereka ini berlandaskan pada Pasal 168 KUHAP, tentang saksi.
Kemudian pada unsur pasal dakwaan pada poin tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik , gelar vokasi dan/atau gelar profesi, menurut Ineng, tidak terbukti. Dalih mereka, Erayani tidak pernah menggunakan gelar akademik untuk merugikan korban, maupun ibu korban.
"Berdasarkan fakta persidangan yang membuat suvenir berupa paper bag dan gelas pernikahan adalah NA (korban) beserta SH (ibu korban), dan yang mempunyai inisiatif mencantumkan seluruh gelar akademik, gelar vokasi dan/atau gelar profesi tersebut di dalam suvenir berupa paper bag dan gelas pernikahan adalah atas perintah dari ibu NA," bunyi pleidoi yang dibacakan Ineng di persidangan.
Menurut pengacara, saat itu Terdakwa Erayani tidak bisa menolaknya. Mereka menilai pencantuman gelar pada suvenir pernikahan adalah paksaan dari orang tua korban.
Pengacara bilang, Terdakwa sudah berulang kali menolaknya, namun tetap dipaksakan untuk dicantumkan.
"Dengan tujuan agar seluruh tamu-tamu dan tetangga-tetangga yang hadir saat pernikahan tersebut melihat gelar dari menantunya . Dengan demikian unsur " tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik , gelar vokasi dan/atau gelar profesi tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata Ineng.
Atas pertimbangan itu, Pengacara meminta Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu, memberikan pertimbangan secara objektif. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
"Oleh karena itu sangat tidak adil bagi diri terdakwa apabila terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ineng.
Dengan adanya pembelaan itu, Pengacara meminta Majelis Hakim, untuk memutuskan kalau Erayani tidak bersalah. "Kita minta dibebaskan," kata Mirna usai sidang.
ADVERTISEMENT