Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Berpotensi Alami Ledakan Besar

Jambikita.id – Pemerintah dan penegak hukum di Provinsi Jambi diingatkan untuk mewaspadai potensi kebarakan dan ledakan besar akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal di daerah itu.
Yasdi, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Jambi (Unja) menyebutkan pengeboran minyak ilegal bisa memicu ledakan besar, yang berpotensi melalap sejumlah desa yang dekat dengan lokasi pengeboran.
“Pengeboran dilakukan dengan mengabaikan standar keselamatan, tentu berpotensi akan memicu ledakan dan merusak lingkungan, sebab minyak mentah mengandung beberapa jenis hidrokarbon yang mudah terbakar,” katanya, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, kondisi tersebut tinggal menunggu bom waktu. Artinya, jika ada sumber panas yang cukup. Maka ledakan tersebut akan terjadi.
Dia mengungkapkan tumpahan minyak yang terdapat di lokasi pengeboran, mengandung beberapa senyawa yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan hewan, di antaranya adalah senyawa benzene (C6H6), toluene (C7H8), xylene (C8H10).
Ketiga bahan itu dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernafasan, menyebabkan sakit kepala, serta mual. Selain itu, benzene dapat menyebabkan kanker dan xylene merusak organ tubuh (sistem saraf pusat, hati, ginjal) jika terpapar secara berulang.
Kajian itu berdasarkan hasil uji toksisitas yang terdapat dalam Material Safety Data Sheet by Merck Chemical yang telah memenuhi peraturan Registration, Evaluation, Authorisation of Chemicals REACH Eropa.
“Tidak hanya itu, potensi bahaya yang terakhir adalah bagi masyarakat yang menggunakan produk hasil penyulingan minyak ilegal dapat mengalami masalah kebakaran dan ledakan saat penggunaan minyak tersebut,” paparnya.
Hal itu bisa terjadi karena fraksi minyak hasil olahan melalui penyulingan (distilasi) ilegal yang tidak sesuai standar tersebut masih dapat bercampur antara kerosin, premium, dan senyawa alkana jenis lain yang mudah terbakar.
“Jika minyak ini digunakan untuk keperluan memasak (kompor) akan mengakibatkan ledakan/kebakaran. Apabila dioplos dengan bahan bakar untuk kendaraan bermotor (BBM) dapat mengganggu proses pembakaran pada mesin tersebut. Motor bisa langsung mati total,” jelas Yasdi.
Dia menyebutkan bahan bakar berupa premium, pertalite, solar, dan minyak tanah dijual bebas pada pertamini dan pedagang eceran. Yasdi juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli minyak eceran agar tidak menerima pasokan minyak dari hasil penyulingan ilegal.
Selain itu, dia juga mendesak pemerintah melalui Dinas ESDM dan Pertamina melakukan uji kualitas BBM, baik yang dijual SPBU maupun yang beredar di masyarakat, guna memastikan produk tersebut aman digunakan.
Sebelumnya, sebuah tungku atau dapur penyulingan minyak ilegal di RT 03 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi mengalami kebakaran pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Pengeboran minyak tanpa izin di Jambi telah merambah Tahura Sultan Thaha dan termasuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP. Berdasarkan foto udara, jumlah titik pengeboran minyak ilegal sedikitnya sekitar 1.500 titik. (suwandi)
