Penyelundup Baby Lobster Pilih Singapura, Ternyata Ini Harganya

Konten Media Partner
12 April 2019 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baby lobster. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Baby lobster. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id – Umumnya penyelundupan baby lobster di negeri ini dibawa ke Singapura. Selain dekat, harga benih lobster di negeri jiran itu menjadi daya tarik bagi penyelundup untuk membawa kabur kekayaan laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Paiman, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi mengatakan benih lobster di Singapura memiliki harga yang tinggi.
“Bayi lobster jenis mutiara dihargai Rp200.000 per ekor dan bayi lobster jenis pasir dihargai Rp150.000 per ekor,” katanya, Kamis (11/4/2019).
Teranyar, Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 69.305 ekor dengan kerugian negara mencapai Rp10,45 miliar.
Benih Lobster dengan nilai sekitar Rp10,45 miliar tersebut siap kirim dan dikemas sebanyak 11 box menuju Singapura.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga mengatakan barang bukti tersebut diamankan di Jalan seputaran Teluk Nilau, Tanjabbar dan dibawa dengan menggunakan Mobil Kijang Inova.
Rencananya, benih lobster itu akan dilangsir diperairan setempat menggunakan pompong dan dijemput dengan speedbout yang sudah stanbay dilokasi, dan nantinya benih lobster akan dibawa ke Singapura.
ADVERTISEMENT
"Ada dua orang pelaku diduga pemiliknya kita amankan masing-masing berinisial M dan H warga Tanjabbar, kini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sinaga, Kamis (11/4/2019).
Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan asal muasal barang bukti yang terkait dengan penyeludupan bayi lobster yang diamankan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.
"Pelaku kami kenakan dengan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 jonto pasal 16 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun," jelasnya.
Dia mengatakan bibit lobster itu langsung dibawa ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat untuk dilepaskan kembali.
Kasi Wasdakim BKIPM Jambi Paiman mengucapkan terimakasih atas bantuan Kapolres beserta Jajarannya.
Selaku pegawai yang mewakili Kemeterian Kelautan Perikanan yang mana ia selaku mewakili UPT yang ada di Jambi berhasil menyelamatkan asset negara ini. Dimana sumber daya ikan tersebut apabila kalau terus menerus akan diambil tentu akan punah.
ADVERTISEMENT
"Sesuai peraturan Menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting rajungan. Iya hari ini, bayi lobster itu akan kita bawa dan lepas liarkan dipantai Pangandaran Jawa Barat karena disana ada konservasi alam laut insya allah terjaga benih ini sampai besar nantinya," ungkapnya.
Menurutnya, mulai dari tahun 2017-2019 kurang lebih 9 kali penyelundupan beby lobster yang berhasil diamankan oleh pihak hukum tersebut. (bahara jati)