Perantara Jual Beli Kulit Harimau Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang daring kasus jual beli kulit harimau di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang daring kasus jual beli kulit harimau di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut Abd Wahab, terdakwa perniagaan kulit harimau, 2 tahun dan 6 bulan penjara. Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menyatakan Wahab bersalah dalam perkara ini. Dimana dia menjadi perantara jual beli kulit harimau yang sudah berbentuk offset tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Zuhdi, Kamis (5/8). Selain pidana penjara, Wahab juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Wahab dituntut bersalah berdasarkan, Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya. Untuk diketahui, Wahab adalah perantara jual beli kulit harimau. Kejadian ini bermula saat dia diminta mencarikan pembeli kulit harimau oleh rekannya, Gendut. Wahab kemudian mendapat calon pembeli dari rekannya, Muji, di Pekanbaru. Harga yang disepakati antara Wahab dan calon pembeli adalah Rp 150 juta. Wahab yang merupakan warga Tebo ini bersepakat dengan pembeli untuk bertransaksi di Bangko pada, Selasa, 23 Maret 2021. Mereka pun bertemu di sebuah losmen di Bangko. Orang suruhan Gendut, Edi, bertugas membawakan offset harimau ke lokasi. Setelah Edi sampai, si pembeli beranjak ke luar losmen untuk menunggu mobil jemputan yang akan membawa offset harimau itu. Tidak lama setelah itu, sejumlah orang yang merupakan petugas Polisi Kehutanan datang dan menangkap. Sementara si pembeli tersebut berhasil melarikan diri.
ADVERTISEMENT