Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Peristiwa Bentrok Antar Desa di Kerinci, Satu Tersangka Diadili di Kota Jambi
5 Februari 2021 16:28 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Polres Kerinci melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan yang berujung bentrokan antar desa di Kabupaten Kerinci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Jumat (5/2).
Tersangka adalah Agusli, warga Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Agusli saat ini resmi menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di rumah tahahan Mapolda Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Jambi.
Tersangka Agusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama. Selain Agusli, terdapat satu tersangka lagi dalam perkara ini, yakni Atran. Saat ini Atran sedang dalam pelariannya dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agusli dan Atran diduga melakukan pengrusakan di kawasan perladangan warga di Desa Muak. Diperkirakan ada sekitar 30 orang lain yang ikut melakukan pengrusakan, namun identitas mereka belum diketahui.
Tersangka Agusli disangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terdahap orang atau pun barang di depan umum.
Diungkapkan Lexy, sebanyak 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini. " Ridho Sepputra, SH; Suryadi, SH; I Putu Eka Suyantha, SH, MH; Hariyono, SH; dan Dewangga Adhi Pradana SH," kata Lexy dalam keterangannya melalui pesan whatsapp, Jumat (5/2).
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Kerinci, perbuatan tersangka terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci, di mana seharusnya yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Kerinci. Namun, proses peradilan ditetapkan untuk dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.
Peristiwa pengurusakan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Buntut dari kejadian itu, terjadi bentrokan antar desa, bentrokan melibatkan warga Desa Muak dengan Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Satu orang tewas dalam peristiwa itu.
Dalam perkara ini, barang bukti yang juga ikut dilimpahkan diantaranya, 2 batang tanaman kopi mati, sebatang kayu kulit manis mati, sebatang pohon cengkeh mati, serta ranting pohon cokelat.
ADVERTISEMENT