Konten Media Partner

Perjalanan Kasus Zumi Zola Hingga Akhirnya Bebas

7 September 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola saat menjalani sidang/Dok Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola saat menjalani sidang/Dok Kumparan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Zumi Zola sudah mendekam mendekam di tahanan kurang lebih 4 tahun 4 bulan sejak pertama kali ditahan KPK pada 9 April 2018. OTT KPK di Jambi Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan Zumi Zola bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi 28 November 2018. OTT KPK dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipuddin; dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Supriono tertangkap tangan menerima uang suap ratusan juta dari Saipuddin dan Arfan untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi APBD. Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dari penangkapan 4 orang tersebut, penyidik KPK lantas melakukan pengembangan. KPK sampai menggeledah rumah dinas Zumi Zola. Dari pengembangan OTT tersebut, setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti diketahui jika Zumi Zola ikut terlibat dalam suap tersebut. KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Zumi Zola disebut menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Selang 2 bulan, setelah memeriksa saksi dan menggeledah rumah dinas Zumi Zola, rumah pribadi, hingga vila keluarga Zumi Zola, KPK menahan Zumi Zola pada 9 April 2018. Dia ditahan di Rutan KPK sejak saat itu. Dakwaan Berlapis Selang 4 bulan setelah ditahan, Zumi Zola didakwa oleh penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zumi Zola menjalani sidang dakwaan pada 23 Agustus 2018. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Dakwaan kesatu pertama yang kala itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwoto, adalah dakwaan gratifikasi. Zumi Zola didakwa dengan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua pertama, yakni tentang suap, Zumi Zola didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dituntut 8 Tahun Penjara Sebanyak 44 orang saksi dihadirkan penuntut umum dalam pembuktian perkara Zumi Zola. Dari pejabat hingga pengusaha Jambi dihadirkan sebagai saksi. Kurang dari 3 bulan sejak didakwa, pada 8 November 2018, penuntut membacakan tuntutan untuk Zumi Zola. Penuntut umum KPK meyakini Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dua pasal yang didakwakan penuntut umum. Pasal 12 B dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Penuntut umum menuntut majelis hakim menyatakan Zumi Zola bersalah. Penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Zumi Zola. Dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," bunyi surat tuntutan penuntut umum, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Divonis 6 Tahun Penjara Setelah dituntut 8 tahun penjara, pada 22 November 2018, Zumi Zola menyampaikan nota pembelaan. Dua pekan setelahnya, pada 6 Desember, majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto membacakan putusan. Dalam amar putusan majelis hakim, Zumi Zola dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pasal yang terbukti adalah pasal dakwaan kesatu pertama pasal 12 B UU Tipikor, dan pasal dakwaan kedua pertama pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Meski pasal yang dibuktikan penuntut umum dan pasal yang terbukti menurut hakim sama, namun hukuman Zumi Zola turun 2 tahun dari tuntutan penuntut umum. Termasuk pidana denda hanya setengah dari tuntutan penuntut umum "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama 6 tahun," bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusan hakim, Zumi Zola dipidana pula dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar sesuai dengan batas waktu. Hak politik Zumi Zola ikut dicabut dalam amar putusan itu. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Zumi Zola selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dari pengusaha. Zumi Zola juga menerima juga menerima USD 177 ribu , dan SGD 100 ribu. Terima Putusan dan Ajukan PK Atas putusan itu, Zumi Zola tidak mengajukan upaya hukum banding. Zumi Zola menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu. Pada Mei 2022, sudah 3 tahun lebih menjalani masa hukuman di Lapas Suka Miskin, Zumi Zola kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya itu kandas, PK Zumi Zola ditolak dan dia harus melanjutkan masa hukuman hingga selesai. Bebas Bersyarat Setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Zumi Zola akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 4 tahun lebih dipenjara. Zumi Zola bebas bersamaan dengan mantan Ketum PPP yang juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Pembebasan bersyarat Zumi Zola disampaikan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (6/9). Elly bilang, meski bebas, para narapidana belum bebas murni. Mereka dikenakan wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ucapnya. Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut: - Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; - Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; - Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan - Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Untuk diketahui, perkara Zumi Zola ini sudah menyeret banyak nama. Mulai dari pengusaha, pejabat pemerintah, hingga hampir separuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sudah dijebloskan ke penjara akibat menerima suap dari Zumi Zola. Terakhir, mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah divonis bersalah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD. Kabarnya, KPK kembali memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT