Konten Media Partner

Perkebunan Warga di Jambi Terendam Akibat Pembuatan Kanal Perusahaan

2 Maret 2021 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat menuntut ganti rugi lahannya yang terendam akibat pembuatan parit (kanal) yang dilakukan sudah sekitar satu tahun lalu. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat menuntut ganti rugi lahannya yang terendam akibat pembuatan parit (kanal) yang dilakukan sudah sekitar satu tahun lalu. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kanal yang dibangun oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) di Desa Muara Sebarang, Kecamatan Sebrang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diperkirakan menjadi penyebab terendamnya perkebunan milik warga.
ADVERTISEMENT
Perkebunan yang dimaksud berupa perkebunan sawit, kelapa dan pinang. Tak heran, perkebunan milik warga tersebut tampak menguning. Bahkan, sebagiannya ada yang mati.
Pembuatan kanal ini dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Ketika kanal itu selesai dibuat, sekitar bulan November tahun 2020, banjir mulai terjadi.
Selain kanal, perusahaan bersangkutan juga membuat tanggul yang cukup tinggi dari tanggul yang melindungi perkebunan warga. Karena itu, air yang pasang melewati tanggul warga tersebut, serta masuk ke perkebunan.
Supaya air yang merendam perkebunan dapat surut, warga terpaksa menjebol tanggul milik mereka. Namun, langkah itu tidak maksimal. Genangan air masih saja dapat menyelimuti perkebunan mereka.
Dikonfirmasi oleh Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Komisi II, Syufrayogi Saifullah, kanal yang dibangun oleh perusahaan tersebut memang berdampak banjir di perkebunan warga. Perkebunan yang terendam diperkirakan sekitar 150 hektare.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebelum ada kanal perusahaan tidak pernah terjadi seperti ini," katanya bersama Dinas Pertanian dan PUPR Tanjung Jabung Barat saat meninjau lokasi, Selasa (2/3).
Dewan minta tutup perusahaan yang merusak lahan perkebunan warga. Foto: Jambikita.id
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar menerapkan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi perusahaan ini diduga tidak memiliki izin untuk beroperasi di wilayah tersebut.
"Kita minta satpol PP dan pihak terkait tutup lokasi ini baik DLH, Perizinan dan yang lainnya," tegasnya.
Tarpisah, Kepala Desa Muara Seberang, Ahwani mengatakan bahwa aktivitas perusahaan pembuatan kanal ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak desa.
Ahwani membenarkan, bahwa atas nama pihak perusahaan melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di Desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan dibuat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui.
ADVERTISEMENT
"Kalau izin hanya ada izin lisan, bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan dibuat perusahaan kebun kelapa. Kalau izin tertulis, tidak ada," sebutnya.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa sempat ada pertemuan Dewan. Namun pada saat rapat tak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian.
"Masyarakat nuntutnya ganti rugi, karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti, kelapa dan pinang," pungkasnya.