Perusahaan Perkebunan di Jambi Rentan Alami Konflik Lahan

Konten Media Partner
22 Juli 2019 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konflik lahan masih marak di Jambi. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Konflik lahan masih marak di Jambi. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi masih rentan dengan konflik lahan dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seperti baru-baru ini, puluhan orang melakukan penyerangan ke Distrik PT WKS di Batanghari, meski belum pasti apa motif penyerangan tersebut, namun hal yang seperti itu harus diantisipasi dan dipetakan sejak dini.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menangani potensi konflik.
"(Pemerintah) sekarang akan melakukan percepatan untuk mencapai target yang telah dicanangkan," kata dia, Senin (22/7/2019).
Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan mewajibkan setiap perusahan untuk memetakan konflik di wilayah kerja mereka. Hal ini guna menangani dan menyelesaikan konflik sedari dini.
Sementara itu, terkait dengan pelibatan pihak swasta atau perusahaan dalam penanganan konflik, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membuat peta resolusi konflik di area kerjanya.
ADVERTISEMENT
Gushendra Kabid PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang ada harus membentuk tim resolusi konflik yang meleibatkan banyak pihak untuk menangani konflik.
Dikatakan dia, beberapa perusahaan di Jambi sudah membentuk tim tersebut. Tim yang melibatkan pemerintah, swasta hingga masyarakat.
Sebagai percontohan untuk di Provinsi Jambi ada PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa. "PT LAJ katakanlah sebagai pilot project Provinsi Jambi untuk penanganan kasus di kawasan hutan izin konsesi," kata Gushendra, Senin (22/7).
Di Jambi, kata dia, baru dua perusahaan itu yang sudah terprogres dengan baik. Tim Resolusi Konflik ini melibatkan para pihak yang berkompeten dalam penyelesaian konflik.
"KPH, camat, kepala desa, Pemerintah Kabupaten dan NGO. Semua yang berkompeten, stakeholder yang ada di masyarakat yang dianggap bisa menyelesaikan persoalan konflik itu dilibatkan. SK nya itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Gushendra menambahkan. (yovy)
ADVERTISEMENT