Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Perkosa Santriwati Sejak Tahun 2019

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Muaro Jambi mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren. (Foto: Dok Polres Muaro Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Muaro Jambi mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren. (Foto: Dok Polres Muaro Jambi)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pria bernama Abdul Aziz (47), pimpinan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tega melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya. Ia memperkosa perempuan berinisial LA (19) sejak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Tidak terhitung lagi berapa kali aksi bejat ini dilakukan Abdul Aziz. Terakhir, ia memperkosa santriwati itu yang kini sudah menjadi staf pondok pesantren, pada bulan September tahun 2022 lalu.
"Tempat kejadian berada di salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin," kata Kasat Reksrim Polres Muaro Jambi, AKP Shirlen, saat konferensi pers, Senin (3/10).
Pelaku melakukan perbuatan ini dimulai dengan merayu korban agar mau bersetubuh. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukan pemerkosaan ini kepada siapa pun.
Namun, akhirnya pemerkosaan ini diungkapkan korban kepada ibunya yang langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Gelam. Tidak lama kemudian, Aziz ditangkap di pondok pesantren itu, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan," kata AKP Sirlen.
ADVERTISEMENT
Tersangka ini dijerat dengan pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, serta pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.
(M Sobar Alfahri)