PK Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Bersama Zumi Zola Dikabulkan MA

Konten Media Partner
15 September 2020 19:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asiang saat menjalani persidangan kasus suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asiang saat menjalani persidangan kasus suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengusaha kelas kakap Provinsi Jambi Jeo Fandy Yoesman yang bersama Zumi Zola menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tidak lama lagi akan bebas dari penjara setelah Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan melalui penasehat hukumnya, Ilham Kurniawan SH.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Terpidana kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dan mengurangi hukuman Asiang dari 2,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
Putusan PK Asiang dibacakan dalam musyawarah majelis hakim pada Selasa 25 Agustus lalu oleh Ketua Majelis Dr Suhadi, SH, MH, hakim ad hoc Prof Dr Mohamad Askin, SH, dan hakim anggota Dr Eddy Army, SH, MH.
Dalam amar putusan PK nomor 265 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim menyatakan menerima permohonan peninjauan kembali Asiang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb.
Majelis hakim juga mengadili kembali Asiang dengan amar putusan menyatakan Asiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Penasehat hukum Asiang, Ilham Kurniawan mengucapkan syukur atas putusan PK tersebut. “Hakim agung mengadili sendiri dengan amar putusan mengurangi hukuman pidana pak Asiang, dari dua tahun dan enam bulan, menjadi satu tahun dan enam bulan,” kata Ilham Kurniawan, Selasa (15/9).
Asiang terhitung sudah menjalani 14 bulan penjara sejak pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juli 2019. Berdasarkan putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 1,5 tahun atau 18 bulan penjara,maka empat bulan lagi Asiang akan bebas.
ADVERTISEMENT
“Jika dikalkulasikan, masa hukuman pidana yang suidah dijalani selama 14 bulan. Dengan demikian, sesuai putusan PK Mahkamah Agung, maka empat bulan lagi pak Asiang bebas,” ungkapnya.
Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Asiang sudah digelar secara daring pada Selasa, 31 Maret lalu. Sidang PK ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan dua hakim anggota Morailam Purba dan Oktaviatri Kusumaningsih.
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mengajukan PK atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis dirinya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut Ilham, kliennya mengajukan PK karrna menilai ada kekeliruan pada putusan pengadilan negeri Jambi Nomor: 26/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019 atas nama Joe Fandy Yoesman Alias Asiang tersebut.
ADVERTISEMENT