Konten Media Partner

Polda Jambi Amankan 10 Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba

9 Februari 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa sabu-sabu ditunjukkan Polda Jambi. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa sabu-sabu ditunjukkan Polda Jambi. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 tersangka kasus pengedaran narkoba. Sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan para tersangka itu dilakukan di 5 lokasi. Salah satunya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Polisi yang mendapatkan informasi pengiriman narkoba pada tanggal 22 Januari tahun 2021, mengejar pelaku berinisial HD warga Kota Jambi yang mengendarai mobil. Ketika melewati Muaro Jambi, pelaku itu sempat membuang 1 dus berisikan sabu-sabu. Lalu, dia ditangkap di belakang SPBU, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Lokasi kedua berada di pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Polisi saat itu menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Selat Panjang, Riau, dengan menangkap seorang pelaku, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Dari 2 TKP dan 2 tersangka tadi, kita berhasil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu. Sementara 8 tersangka merupakan gabungan dari 3 TKP lainnya," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
Di antara 10 tersangka tadi, ada seorang perempuan berusia 29 tahun. Perempuan itu berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tersangka ini terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," tuturnya.
Total sabu-sabu yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp 6,2 miliar. Selain itu, terdapat barang bukti berupa timbangan berwarna oranye, buku tabungan, beberapa butir ekstasi, dan lainnya.
(M Sobar Alfahri)