Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi membekuk Ariyanto (36), warga Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di salah satu hotel di Kota Jambi, pada Jumat (22/11) lalu. Tersangka dibekuk karena mengaku sebagai anggota polisi.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan bersama tersangka turut diamankan satu pucuk senjata api illegal, lima butir peluru dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas polisi dan topi polisi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, Ariyanto dijerat hukum kepemilikan senjata api illegal dan pemalsuan dokumen kependudukan karena memiliki dua KTP sebagai petani dan anggota polisi yang diterbitkan Disdukcapil Muratara,” katanya, Selasa (26/11).
Mantan Kapolres Sarolangun ini, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian saat melakukan kegiatan di Kota Jambi. Setelah memastikan keberadaannya, polisi mengamankannya di sebuah kamar hotel.
“Kesehariannya tersangka mengunakan nama Edi Mulyadi saat mengaku sebagai anggota polisi, senjata api diakui tersangka dibeli seharga Rp 500 Ribu, keseharian dia berprofesi sebagai petani,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski saat ini belum ditemukan adanya korban dari aksi menyamar sebagai anggota polisi, Polda Jambi tengah mendalami kasus ini karena meyakini ada korban dari kejadian ini.