Polda Jambi Didesak Tahan Predator Seks Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
9 Januari 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan ibu-ibu datangi Mapolda Jambi. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan ibu-ibu datangi Mapolda Jambi. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seratusan orang yang sebagian besar Ibu- ibu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Anak menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi, Kamis (09/01), menuntut penahanan pelaku kekerasan seksual anak di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi Anjaromani mengatakan, tersangka Toi Palas (58), pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia sembilan tahun, sempat ditahan oleh penyidik Polres Sarolangun pada 11 Oktober 2019 dan ditangguhkan penahanannya pada 12 Oktober 2019.
"Kedatangan kami ke sini untuk meminta Polda Jambi menahan kembali tersangka Toi Palas," katanya ditemui di Mapolda Jambi, Kamis (09/01).
Mendesak Polda Jambi menahan Predator Anak. Foto: Bahara Jati
Anjaromani juga mendesak Polda Jambi memeriksa penyidik Polres Sarolangun karena tak kunjung menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke pengadilan, jika ditemukan pelanggaran agar diberikan sanksi tegas.
"Tidak hanya lamban, dalam proses penyidikan, penyidik juga bertindak diskriminatif dengan menunjuk ibu korban memerankan pelaku dalam beberapa kali rekonstruksi, sementara pelaku sebenarnya dibiarkan bebas berkeliaran," katanya.
Sementara ibu korban, Intan mengatakan, tersangka Toi telah enam kali melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya dibawah ancaman. Aksi pelecehan diketahui pertama kali, Rabu 9 Oktober 2019 dan langsung melapor ke Polsek Mandiangin.
Selamatkan anak-anak kita dari cengkraman Predator Seks. Foto: Bahara Jati
"Karena kasus ini masuk dalan perlindungan anak, maka pada 11 Oktober kasus ini dilimpahkan ke Polres Sarolangun bersama tersangka yang sudah di tangkap. Anehnya, sehari ditahan kami dapat kabar tersangka ditangguhkan penahanannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Proses hukum yang berbelit-belit sejak melapor ke Polsek Mandiangin hingga Polres Sarolangun, membuat Intan dan keluarga yang tergolong keluarga tidak mampu jenuh dan terganggu secara psikologis.
Akhirnya, dia menggalang bantuan dari penggiat sosial di Jambi atas kasus yang dialami anaknya hingga tercetus ide untuk melakukan aksi unju rasa di Mapolda Jambi.