Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polda Jambi Tangkap 133 Pelaku Perjudian Selama 10 Hari
29 Agustus 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya telah menangkap 133 pelaku perjudian online dan offline dalam kurun waktu 10 hari, yakni dari tanggal 19 hingga 29 Agustus tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan kasus perjudian online yang diungkapkan Polda Jambi selama 10 hari itu, berjumlah 45 kasus dengan 62 tersangka. Puluhan tersangka ini berperan sebagai pemain.
Barang bukti yang diamankan, berupa 12 unit komputer, 57 ponsel, 8 buku tabungan, 12 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 13 juta, dan lainnya.
Puluhan pemain judi online itu, kata Tory, mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri. "Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya," ujar Tory.
Ia pun mengatakan saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan Polda Jambi dan jajarannya mengungkapkan 46 kasus dengan 71 pelaku perjudian offline atau konvensional. Barang bukti yang diamankan berupa 2 meja dindong, dadu, kertas togel, buku tafsir mimpi, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Terkait tindakan pada tersangka masih dalam proses. Kalau sudah lengkap, nanti segera kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.
Ia pun mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bandar perjudian konvensional akan ditangkap.
"Kita temukan penyedia permainan. Merekalah bertanggung jawab. Kalau ditemukan atasannya atau bandarnya, pasti kami tangkap," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)