Konten Media Partner

Polda Jambi Tangkap Seorang Mucikari di Hotel

9 Juni 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik Polda Jambi memeriksa tersangka mucikari. (Foto: Dok Polda Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik Polda Jambi memeriksa tersangka mucikari. (Foto: Dok Polda Jambi)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang mucikari bernama Syafriandi (32) di salah satu hotel, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (8/6) malam.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi di hotel tersebut. Kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa beberapa handphone milik orang-orang di sana.
"Kemudian diketahui bahwa ada akun untuk menawarkan jasa perempuan melalui media sosial," katanya, Kamis (9/6).
Kepolisian kemudian membawa tiga orang untuk diperiksa. Hasilnya, satu orang bernama Syafriandi tadi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Sedangkan pihak pengelola hotel tersebut, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan," ujar Kristian.
Ia mengatakan tersangka mengaku baru menawarkan jasa prostitusi dari satu perempuan yang berusia di atas 20 tahun. Tarifnya dimulai dengan harga Rp 250.000. Sesuai keterangan tersangka, prostitusi ini baru berlangsung tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Pasti akan kita kembangkan lagi," tuturnya.
Tersangka mucikari ini terancam dengan hukuman berat, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kenapa kita menggunakan TPPO, karena tersangka melakukan perekrutan dan penampungan, nanti kita kembangkan lagi," kata Kristian.
(M Sobar Alfahri)