Konten Media Partner

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu Pesanan Napi Lapas Jambi

13 Januari 2021 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jambi saat ungkap kasus narkotika. Foto: Tangkap Layar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jambi saat ungkap kasus narkotika. Foto: Tangkap Layar
ADVERTISEMENT
Jambikita.id -Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg yang hendak masuk ke Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 kg, semuanya warga Jambi dan sabu tersebut berasal dari Provinsi Riau.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (08/1) lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari yang bekerjasama antara Polres Batanghari, Polres Bungo dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Para tersangka menaiki mobil usai mengambil barang dari Kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di Lapas Jambi.
"Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan mereka ditangkap di depan Polres Batanghari," Kata Wakapolda Brigjen Pol Yudawan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Rabu (13/1).
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan saat ungkap kasus di Mapolda Jambi. Foto: Tangkap Layar
Sebanyak 4 kg narkotika jenis sabu tersebut, dipesan oleh seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang saat ini sedang menjalankan hukuman di dalam Lapas Klas IIA Jambi.
ADVERTISEMENT
"Ya, narkotika ini pesanan narapidana Lapas Klas IIA Jambi berinisial HR," sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 bungkus besar narkotika jenis sabu 4,073,016 gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, 1 buah ATM.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.