news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak di Jambi, 50 Ton BBM Diamankan

Konten Media Partner
26 Agustus 2020 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat polisi menggerebek lokasi pengoplosan minyak di Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat polisi menggerebek lokasi pengoplosan minyak di Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengerebek lokasi gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti minyak solar dan minyak mentah sebanyak lebih kurang 50 ton yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar serta mobil truk modifikasi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan pengerebekan gudang tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Timur sering dijadian tempat pengoplosan BMM ilegal.
Setelah memastikan adanya aktifitas di gudang tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dimana anggota di lapangan menemukan ada 1 unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, di kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Di lokasi penggerebekan yang disamarkan menjadi sebuah bengkel, petugas kepolisian juga mengamankan 3 orang pria, yakni pemilik gudang atas nama Agus dan 2 sopirnya.
ADVERTISEMENT
"Modusnya, BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke sini. Kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah yang campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri," kata Edi Faryadi didampingi Wadirsus, AKBP M. Santoto dan Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyud Tresnadi, saat dikonfirmasi di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 39 buah tedmon berisikan BBM jenis solar dan minyak mentah sehingga totalnya diperkirakan 50 ton.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu, sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah untuk menjadi BBM ilegal.
"Sampai saat ini, kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga kegiatan di gudang tempat pengoplosan itu sudah berlangsung lama," kata Edi Ferydi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui akan disalurkan ke mana BBM yang disalahgunakan tersebut. Polda Jambi juga akan terus memantau dan menindak setiap aktivitas penyalahgunaan BBM.
"Ini belum berakhir, Polda Jambi akan terus pantau semua lokasi lainnya sebagai tempat penyimpanan, pengolahan dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin dimana semua tempat BBM illegal akan dilakukan penindakan bersama tim terpadu gabungan," tegasnya.
Dari lokasi gudang pengoplosan BBM tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diamankan berupa 1 mobil truk berwarna hijau bernomor polisi BH 8828 MU berisikan bahan bakar solar, 1 mobil truk berwarna kuning dengan nopol BA 8399 PU berisikan bahan bakar solar, 1 mobil truk berwarna biru dan merah dengan nopol BH 8396 JB berisikan bahan bakar solar, 1 mobil tangki biru putih dengan nopol BH 8019 MH berisikan bahan bakar solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
ADVERTISEMENT
Kenudian, ada 39 (buah tedmon berkapasitas 1.000 liter berisian bahan bakar solar, 1 buah tangki kapasitas 5.000 liter berisikan bahan bakar solar, 10 drum besi kapasitas 200 liter berisikan bahan bakar solar, 6 buah tedmon berkapasitas 1.000 liter berisikan bahan bakar bensin, 3 buah mesin sedot, 6 buah selang sedot, 3 buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan 3 orang yang diamankan dari lokasi serta menyita barang bukti. Kemudian penetapan tersangka dalam kasus itu, sekaligus berkoordinasi sama jaksa Kejati Jambi.