Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Langsung Kembalikan Uang Ratusan Juta pada Korban Pencurian di Jambi
1 September 2022 22:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengembalikan uang senilai Rp 207 juta kepada korban pencurian di Kabupaten Bungo, Jambi. Uang itu langsung diserahkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
"Ini adalah uang pribadi korban yang akan digunakan untuk usaha. Dengan teganya uang ini diambil oleh pelaku yang awalnya diintai di bank," kata Andri.
Ia pun menyampaikan akan mengoordinasi pihak kejakasaan terkait pengembalian barang bukti tersebut.
"Kami berkoordinasi supaya uang ini bisa diproses lebih cepat. Sehingga uang dapat dimanfaatkan korban," katanya.
Korban yang bernama Khalid, sebelumnya mengambil uang senilai Rp 275 juta di salah satu bank yang berada di Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (29/8). Uang itu disimpan di plastik dan diletakkan di bagasi sepeda motor.
Namun, ternyata Khalid dilihat oleh dua pria bernama Indra (43) dan Andre (34). Kedua pria ini berniat mencuri uang tersebut sehingga mencari kesempatan dengan melakukan pengintaian.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pengintaian, kedua pelaku ini berhasil mencuri uang korban di bagasi kendaraan tersebut. Lalu, mereka kabur ke Sumatera Barat dan Riau.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku ini akan kembali ke Jambi.
"Alhamdulillah, kemarin malam, 2 tersangka ini berhasil diamankan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah kabur ke Sumbar dan masuk ke wilayah Riau, kemudian kembali lagi ke wilayah Jambi," kata Andri.
Sebelum ditangkap, ujar Andri, kedua tersangka ini sudah menggunakan uang korban berkisar Rp 30 juta. Tidak hanya untuk keperluan pribadi saat kabur, tetapi juga ditransfer ke keluarganya dan untuk membayar utang.
"Ada yang sebagian sudah digunakan untuk keperluan saat pelarian. Juga untuk membayar utang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai berkisar Rp 207 juta (sisa milik korban), sepeda motor milik pelaku, dan barang digunakan saat melancarkan pencurian itu. Uang tunai itulah yang dikembalikan ke korban.
(M Sobar Alfahri)