Polisi Ungkap 2 Kasus Penggelapan Motor Milik Teman di Jambi

Konten Media Partner
15 Januari 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat ungkap kasus di Mapolsek Kota Baru, Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat ungkap kasus di Mapolsek Kota Baru, Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Reskrim Macan Polsek Kota Baru mengamankan seorang pria yang nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diamankan yakni, Beni Artas (30) warga Jalan Mawar, RT. 13 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, mengatakan bahwa, pelaku tersebut telah menggelapan sepeda motor milik korban EOV (29) yang merupakan teman pelaku.
"Jadi modus pelaku ini, awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk ke rumah orang tuanya. Namun sepeda motor korban tidak dikembalikan pelaku, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Kota Baru," jelasnya, Jumat (15/1).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku melarikan diri ke Kota Palembang, Sumsel, dan mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Kota Polsek Kota Baru langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
"Ya, pelaku kabur ke Palembang dan telah berhasil kita tangkap dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic BH 2044 IK dan satu STNK juga sudah kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pria ini mengaku sudah 3 kali menjual motor milik temannya. Foto: Jambikita.id
Selain itu, Tim Reskrim Macan Polsek Kota Baru juga menangkap Ariyan (37) setelah tiga kali menggelapkan sepeda motor milik temannya yang digadaikan. Pelaku ini telah menggelapkan sepeda motor Honda Supra X 125 serta STNK.
Kronologis kejadian, bahwa korban YS (32) saat itu menggadaikan motor miliknya kepada pelaku Ariyan yang mana pada saat jatuh tempo korban hendak membayarkan sepeda motor yang digadaikan tersebut. Namun sepeda motor tersebut, sudah tidak ada lagi dan sudah dijual pelaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat korban mau menebus motornya dengan pelaku, tapi motornya sudah tidak ada lagi dan sudah dijual oleh pelaku. Sehingga korban langsung datang ke Polsek untuk membuat laporan," jelasnya.
Selain itu, Kompol Afrito juga menjelaskan bahwa pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di kawasan Jalan Pauh, RT. 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo dan kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta.
"Pelaku kita amankan di rumahnya dan saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Supra X125 serta STNK sudah kita amankan di Mapolsek Kota Baru," ungkapnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa dirinya tersebut sudah tiga kali melakukan aksi penggelapan motor yang digadaikan dan sepeda motor dijual oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Sudah 3 kali saya melakukannya pak, motor yang digadaikan saya jual lagi pak," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.