Praperadilan Dikabulkan, DS Belum Bisa Dikeluarkan dari Tahanan
·waktu baca 2 menit

Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi gagal bayar pembiayaan di Bank Jambi, DS. Sayangnya, DS tetap tidak bisa dikeluarkan dari tahanan. Hakim Tunggal Rio Destrado, dalam amar putusannya yang dibacakan, Jumat (21/7) mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan DS, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Memerintahkan kepada Termohon (Penyidik Kejati Jambi) untuk mengeluarkan Pemohon (DS) dari dalam tahanan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan pendapat ahli dari Pemohon dan Termohon. "Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah," kata Hakim. Meski Hakim sudah memerintahkan agar Tersangka DS dikeluarkan dari tahanan, Penasihat Hukum DS, tidak bisa mengeluarkan DS dari tahanan, Jumat (21/7). Alasannya, Penyidik Kejati Jambi kembali menahan DS atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada objek perkara yang sama, yakni gagal bayar pembiayaan Bank Jambi. Kuasa Hukum DS, Riso Hutagalung, menyayangkan hal itu. "Bagaimana bisa melakukan penahanan kembali, apa lagi klien kami ditahan. Yang menjadi pertanyaan TPPU atas kasus apa, kan sudah jelas tadi praperadilan kami diterima oleh hakim, ini lucu sangkaan korupsinya sudah ditolak hakim," katanya. Kata Riso, akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali Praperadilan terhadap kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jambi. "Kita akan mengajukan upaya hukum yakni mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jambi," tegasnya.
