Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Praperadilan Kasus Bank Jambi, Pengacara: Penetapan Tersangka DS Prematur
6 Juli 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Salah satu tersangka dugaan korupsi gagal bayar Bank Jambi, DS melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. DS merupakan Direktur PT MNC Sekuritas yang membidangi Investment Banking.
Penasihat hukum DS, Risopatomo Hutagalung, terkait gugatan praperadilan ini mengatakan bertanggung jawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.
"Oleh karena itu, DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut," kata Risopatomo Hutagalung dari kantor hukum RASUL & Co, di sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/7).
Sidang praperadilan nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb, atas nama penggugat Dadang Suryanto dipimpin Hakim Tunggal, Rio Destrado.
Riso bilang, meskipun DS menandatangani perjanjian transaksi tersebut, tidak serta-merta dijadikan sebagai tersangka.
DS, kata Riso, menandatangani, perjanjian Penerbitan dan Agen Pemantauan MTN PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina Selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas.
"Bahkan DS bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas juga pernah menandatangani Perjanjian Jasa Perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (PT TTA) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai agen perantara penjualan obligasi dan efek," tegas Riso.
Apalagi lanjutnya, setelah penandatanganan kkte perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income di bawah Direktur Kapital Market.
Direktur Kapital Market saat itu dipimpin oleh Pjs. Andri Irvandi beserta jajaran di bawahnya yang selalu berkomunikasi dengan konsumen sampai tindak lanjutnya berujung pada pembayaran hasil fee.
"Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung oleh PT MNC Sekuritas dan/atau pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta) adalah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DS.
Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina. Sehingga DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee," katanya.
Kata dia DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi Investment Banking adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai Aksi Korporasi PT MNC Sekuritas, dalam jabatannya selaku Direktur adalah sah dan tepat mewakili perseroan dalam menandatangani perjanjian penerbitan MTN.
Sehingga bila terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab Perseroan.
"ami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022," pintanya.
"Memerintahkan Kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata dia menyampaikan isi gugatannya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 10 Juli mendatang dengan agenda tanggapan atau jawaban dari termohon yakni Kejati Jambi.
"Kami akan menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon, kami minta waktu hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang mulia," kata Susi Indriani pihak termohon dari Kejati Jambi.
ADVERTISEMENT