Kumparan Logo
Konten Media Partner

Praperadilan Kasus Korupsi Bank Jambi, Pengacara DS: Ahli Kurang Cermat

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa

Jambikita.id - Sidang lanjutan praperadilan kasus gagal bayar pembiayaan Bank Jambi yang diajukan tersangka DS, Jumat (14/7), beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Kejati Jambi. Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal Rio Destrado, ahli menerangkan mengenai tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang diatur di luar KUHP mempunyai karakteristik sendiri. Dalam keterangannya mengenai proses penyidikan, apabila ada jeda waktu yang dianggap cukup dan dapat dibuktikan, maka dipastikan rentang waktu tersebut sudah sesuai dengan bekerjanya penyidik. Di mana mensyaratkan sahnya penyidikan berupa dua alat bukti yang sah, sekalipun Sprindik dan SPDP timbul lebih dari satu dan sekalipun tidak ada surat khusus SPDP kepada Tersangka. Mengenai keterangan Ahli, Penasihat Hukum DS, Riso Hutagalung, usai sidang menyatakan menghargai keterangan yang disampaikan oleh Ahli. Namun, Riso menilai Ahli kurang cermat terhadap bukti yang ditunjukkan oleh Termohon tidak pernah ada SPDP yang diserahkan kepada Tersangka kecuali kepada KPK dan Penuntut Umum. "Di samping itu keterangan ahli sepertinya memaklumi Tindakan penyidik yang menabrak aturan-aturan yang ada," kata Riso Dalam persidangan ini, Ahli juga menerangkan dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan untuk menilai alat-alat bukti saat ditanyakan perbedaan antara keterangan saksi dan bukti surat berupa BAP saksi-saksi yang diajukan Termohon dalam daftar bukti suratnya. Lebih lanjut Riso juga mempertanyakan hubungan antara UU Tipikor dengan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Jaksa Agung Tentang Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dihubungkan dengan adanya kerugian negara dengan sumber penyelidikan yaitu harus adanya hasil audit BPK RI. Namun ahli hanya menerangkan dengan mengacu dari keterangan ahli sebagaimana pasal 184 KUHAP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda para pihak diberikan kesempatan memberikan kesimpulan perkara pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023.