Kumparan Logo
Konten Media Partner

Praperadilan Korupsi Bank Jambi, Pengacara: Termohon Tidak Jalankan Putusan MA

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa

Jambikita.id - Sidang praperadilan kasus korupsi gagal bayar pembiayaan Bank Jambi, memasuki agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Kuasa Hukum Tersangka DS, Riso Hutagalung, mengatakan, dalam kesimpulan yang mereka sampaikan, dia meyakini kalau Termohon, dalam hal ini Penyidik Kejati Jambi terbukti tidak menjalankan putusan Mahkamah konstitusi nomor 130 PUU XIII 2015. "Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mendalilkan hanya memberi tahu secara lisan. Hal ini berarti (perbuatan) termohon menjadi cacat hukum," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/7). Selain itu, kata dia, termohon tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Dalam hal ini, termohon tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami," tambahnya. Selain itu, termohon juga telah terbukti dalam penghitungan keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI. "Termohon terbukti dalam perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI," tegasnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rio Destrado itu kedua belah pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan, melainkan hanya memberikan Berkas kesimpulan ke hakim tunggal. Sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Jumat 21 Juli mendatang dengan agenda putusan hakim.