Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Proyek Auditorium UIN STS Jambi Senilai Rp 35 Miliar Mangkrak
3 Juli 2019 22:39 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Tinggi Jambi mencium indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi. Pihak Kejaksaan saat ini tengah menyelidiki potensi-potensi melawan hukum itu.
ADVERTISEMENT
Pembangunan auditorium ini dilakukan pada pertengahan 2018 dengan nilai anggaran hingga Rp 35 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018. Pembangunan auditorium ini mangkrak, diperkirakan pengerjaan tidak sampai 15 persen.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan pengerjaan proyek ini sebelumnya sempat didampingi oleh Kejati Jambi melalui TP4. Tim pun sudah memberikan beberapa pengarahan agar pihak UIN tidak mencairkan anggaran lebih dari nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan.
"UIN pernah mengajukan pendampingan. Namun, faktanya, pihak UIN tidak komitmen terhadap kontraknya. Kami juga menyarankan dari sisi hukum. Tapi faktanya kontraktornya ada pelanggaran, intinya seperti itu," kata Lexy Fatharani kepada Jambikita.id, Senin (1/7).
Dikatakan Lexy, saat ini, pihak Kejaksaan masih melakukan penyelidikan tahap awal. Korp Adhyaksa masih mengumpulkan bukti-bukti serta siapa saja yang harus bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
"Masih awal penyelidikan. Masih ambil bukti, siapa-siapa aja yang bertanggungjawab dan berapa biaya yang sudah dicairkan,” ungkapnya.
Pembangunan ini bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui yang mengerjakan proyek tersebut terikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.
Dalam kontrak itu, perusahaan memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. PT Lambok Ulina diketahui mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Namun uang muka tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan gedung auditorium. Informasi yang diperoleh, hanya senilai Rp 1,5 miliar saja yang dapat digunakan oleh PT Lambok Ulina.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sebelum pencairan uang muka proyek gedung auditorium, ada kesepakatan untuk dipotong sebagian besar uang muka sebanyak Rp 4,5 miliar untuk pembayaran utang terhadap pekerjaan proyek gedung Laboratorium UIN STS Jambi.
Proyek itu sendiri dikerjakan oleh PT Delbiper Cahaya Gemilang dan berada di lingkungan Kampus UIN STS Mendalo.
Awalnya, PT Lambok Ulina sudah mengusulkan kepada rekan kerjanya agar tidak memotong uang tersebut. Namun, usulan tersebut tidak dipenuhi. Alhasil, uang muka proyek gedung tersebut dipotong langsung oleh PT Delbiper Cahaya Gemilang melalui KPA UIN STS Jambi. (yovy)
Live Update