Proyek SMK, Mantan Kadisdik Tanjabtim Bantah Terima Fee

Jambikita.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi membantah adanya fee 5 persen untuk kepala dinas dalam proyek pembangunan SMK Bagimu Negeri.
Bantahan ini dia sampaikan usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/11).
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur menghadirkan tiga orang saksi.
Fitri selaku bendahara, Edmon mantan bendahara dan Feri Marjoni yang waktu kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam kesaksian saksi Edmon, ia sempat membicarakan soal fee proyek bersama Ridwan, Kepala Sekolah SMK Bagimu Negeri. "Rencananya kalau cair, untuk kadis 5 persen bupati 7 persen," kata Edmon.
Ditemui usai sidang Feri Marjoni membantah adanya penerimaan fee.
"Itu kan kata Ridwan saja sama Santi Wirda. Fee untuk saya atau pak Bupati itu nggak ada. Kalau ada mungkin saya juga ditangkap," kata Feri.
"Kan ada rencana Ridwan katanya ni ada duit untuk kepala dinas 5 persen dan untuk pak bupati 7 persen," katanya.
"Itu Ridwan yang ngomong, tapi saya sampai saat ini tidak pernah menerima. Tidak pernah sama sekali," ujarnya.
Feri mengaku pernah bertemu Ridwan saat. "Waktu pengajuan itu lah (USB) sekolah dan segala macam," katanya.
Dia mengatakan sempat berkomunikasi juga dengan bupati. "Kata bupati kapan kita nerima fee fee itu," ungkap Feri.
Dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Santi Wirda ini, Feri juga mengakui bahwa pernah bertemu Ridwan. Yaitu saat Ridwan mengajukan proposal.
Sementara itu, saksi Fitri yang juga merupakan anak angkat terdakwa mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Santi Wirda. "Saya dikasih aja, katanya dikasih ayah," kata saksi.
Uang senilai Rp20 juta diberikan Ridwan atas perintah Santi Wirda. "Kenapa harus pake kwitansi, itu kan dari orang tua?," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata saksi.
Uang itu dipergunakan oleh Fitri untuk membayar biaya kuliah. Namun saat penyelidikan atas kasus ini mulai berjalan, Fitri berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Santi Wirda.
