Rampas Motor Orang yang Lagi Pacaran, 7 Begal di Jambi Diringkus Polisi

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat meringkus pelaku begal. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat meringkus pelaku begal. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Usai diserahkan ke Polres Kerinci guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 7 komplotan pelaku begal yang diringkus pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu, kini enam dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto mengungkapkan, sebanyak tujuh orang pelaku begal ditangkap dan enam sudah jadi tersangka, di antaranya mahasiswa dan pelajar.
"Pelakunya mahasiswa dan pelajar dan sudah ditetapkan jadi tersangka namun terus diperiksa intensif," kata Heru Ekwanto, Sabtu (8/8).
Ketujuh pelaku begal yang diamankan tersebut yakni, RP (18), ES (21) warga Sungai Medang, AL (15), AM (17), RJ (17), SD (21) dan EW (14) yang merupakan warga Kota Jambi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan, para pelaku tersebut, ada mahasiswa dan pelajar yang ditangkap karena membegal orang lagi pacaran.
"Korbannya sampai mengalami luka dibagian kepala, beruntung pihak kepolisian dengan sigap menangkapnya dan langsung membawanya ke Polres Kerinci," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, menurutnya, baru enam orang jadi tersangka yakni mahasiswa dan pelajar dan satu orang dilepaskan karena masih di bawah umur. Namun, tetap diperiksa intensif.
Edi menceritakan, awal mulanya korban yang merupakan sepasang kekasih lagi pacaran, saat asik duduk pelaku begal datang seraya membawa parang, palu martil dan langsung mengancam korban agar memberikan motor.
"Korban melawan dan akhirnya kena pukul dibagian kepala dan pelaku langsung pergi membawa motor korban. Saat pelaku pergi, korban langsung melaporkannya ke Polres Kerinci," ungkapnya.
Kemudian, Satreskrim Polres Kerinci bekerja sama langsung dengan Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku dan langsung ditangkap di Kota Jambi setelah mengetahui ciri-ciri para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan terhadap 7 komplotan pelaku yang melarikan diri ke Kota Jambi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kamis (6/8) lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari enam tersangka saat melakukan kekerasan, berupa 1 parang, 1 palu martil warna hitam, 1 unit motor vario warna putih milik korban dan 2 motor yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), entang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.