Razia Kendaraan di Jambi: 26 Tilang STNK dan 7 Motor Diangkut Polisi

Konten Media Partner
25 Juli 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Patuh Siginjai 2020 di Kota Jambi, puluhan motor ditilang polisi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Patuh Siginjai 2020 di Kota Jambi, puluhan motor ditilang polisi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melaksankaan kegiatan Operasi Patuh Siginjai 2020, sekira pukul 21.00 WIB, hingga tengah malam, Sabtu (25/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Di mana dalam operasi tersebut, ada empat titik dilakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Antara lain, Simpang Tanjung, Puri II ada 3 titik, Simpang Museum ada 2 titik, Simpang TAC ada 2 titik dan yang terakhir di Simpang Taman Jaksa.
Dari hasil razia tersebut, petugas kembali melayangkan puluhan surat tilang dan mengangkut tujuh motor yang diduga bodong atau motor tak bertuan, diduga hasil curian.
Hal itu diketahui setelah pengendara ketujuh motor tersebut, tidak mampu menujukkan bukti-bukti maupun dokumen kelengkapan berkendara ke petugas.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi, tak menampik bahwa masih banyak pengendara yang tak tertib aturan dalam berkendara.
Masih banyak pengendara yang melanggar aturan. Foto: Jambikit.id
Beragam pelanggaran pun ditemukan, seperti nekat melawan arah untuk menghindari razia. Kemudian, para pengendara juga masih banyak yang tidak sadar pentinggnya keselamatan dalam menggunakan helm.
ADVERTISEMENT
"Ada juga motor pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar. Seperti biasa, pengendara yang kita tilang masih banyak yang tidak pakai helm, kaca spion, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, pihaknya melayangkan 33 surat tilang, terdiri dari tilang STNK sebanyak 26 lembar, dan 7 unit motor diangkut ke mobil petugas dan dibawa ke Kantor Lakalantas yang berada di Simpang Pulai, Kota Jambi.