Rekam Video Call Sex, Dua Pria di Jambi Peras Korban Puluhan Juta

Konten Media Partner
29 Juli 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua tersangka (duduk) saat berada di Mapolres Tebo. Foto: Polres Tebo
Jambikita.id - Dua orang pemuda di Tebo Provinsi Jambi ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap teman wanitanya dengan ancaman menyebarkan rekaman video call korban. Rekaman panggilan video yang menjadi alat peras tersangka adalah rekaman panggilan video yang berbau pornografi atau yang kerap disebut video call sex (VCS). Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka yang merupakan karyawan PDAM Tebo ini ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Tebo dan Anggota Siber Polda Metro Jaya. Tersangka adalah Yayan Adriansah (27) warga Desa Tebing Tinggi KecamatanTebo Tengah, dan Zendi Andika (25) warga Desa Medan Seri Rambahan KecamatanTebo ulu. Kedua tersangka ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan kedua tersangka dengan laporan polisi nomor : LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020 / SPKT PMJ,tgl 25 juni 2020. Berdasarkan laporan itu, diketahui modus yang digunakan tersangka adalah mencari calon korban melalui media sosial. Salah satu pelaku juga menyamar menjadi seorang perempuan untuk memancing korban. Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz menerangkan, setelah berhasil meyakinkan calon korban, tersangka bertukar nomor telepon dan berlanjut dengan melakukan video call. “Para tersangka langsung mengajak korbannya melakukan video call seks dan merekamnya. Video seks tersebut yang jadi alat para pelaku melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah," kata Abdul Havid Aziz, Rabu (29/7). Dikatakan Havid, penangkapan dilakukan saat Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Siber Polda Metro Jaya berhasil menemukan kebaradaan keduanya, dan langsung menunju lokasi. “Yayan diamankan di kantor PDAM saat sedang bekarja, saat itu tidak ada perlawan oleh tersangka,” kata dia. Sementara tersangka Zendi diamankan saat hendak pulang. Setelah diamankan keduanya di gelandang ke Mapores Tebo guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan tersangka juga diamakan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, satu ponsel merk Advan warna putih, satu buah kartu ATM BRI dan dua buah buku tabungan BRI atas nama Vera Juliana. Atas perbutannya para tersangka dijerat pasal 7 (1) huruf d, pasal 5 (1b), angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHP.
ADVERTISEMENT