Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rekaman Video Porno Tersebar, Anggota DPRD di Jambi Terancam Dicopot Jabatan
12 November 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Warga Jambi dihebohkan dengan beredarnya video call sex (VCS) yang melibatkan oknum anggota DPRD Merangin, Jambi, berinisial AT. Video yang berdurasi 2 menit itu diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Neng Ayu.
ADVERTISEMENT
AT sendiri termasuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Berkarya. Dia VCS pada tanggal 27 Oktober lalu bersama wanita yang dikenal melalui media sosial.
Ketua DPRD Merangin, Herman menyampaikan AT mengakui perbuatannya. Sayangnya video tersebut sudah beredar luas, sehingga tidak dapat ditolerir.
"VCS itu terjadi pada 27 Oktober 2021, namun kini telah beredar luas, kita juga tidak dapat mentoleransi atas perbuatan tidak terpuji oknum itu," ujarnya, Jumat (12/11).
Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum dewan tersebut. AT telah membuat nama DPRD Merangin buruk di mata publik.
"Karena 1 yang berbuat 34 lainnya bisa kena imbas di mata masyarakat. Seharusnya sebagai wakil rakyat dapat diminta bekerja demi rakyat bukan melakukan perbuatan tidak senonoh," katanya.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dimaksud, kata Herman, bisa pencabutan jabatan. AT sendiri telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin.
"Mungkin sanksi tegasnya itu bisa dicopot jabatannya, ya terancam di-PAW. Kalau untuk kepartaian kita tidak tahu nantinya bagaimana. Mungkin partai dari oknum itu juga akan mengambil langkah," tuturnya.
Sebagai Ketua DPRD Merangin, Herman juga meminta maaf atas perbuatan oknum tersebut, karena telah membuat masyarakat kecewa.
"Bukan hanya dari masyarakat Merangin saja. Saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)