Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Sehari, Warga Kota Jambi Bikin 660 Ton Sampah
21 Februari 2019 11:35 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id—Pemerintah Kota Jambi memperkirakan produksi sampah dari ibukota Provinsi Jambi itu berkisar 630 ton hingga 660 ton per hari, yang bersumber dari 531.857 jiwa penduduk setempat jika mengacu data BPS.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi mengatakan sampah yang mencapai 660 ton per hari itu, berasal dari sekitar 1 juta orang penduduk yang beraktifitas di Jambi pada siang hari dan 750.000 orang pada malam hari.
Ardi mengungkapkan, dengan luas Jambi 205,4 kilometer per segi, produksi sampah berkisar 3,21 ton per hari per kilometer per segi, atau totalnya hingga 19.800 ton per bulan.
Menurutnya, saat ini pemda setempat sudah berhasil mengelola sampah, meski belum secara keseluruhan, atau baru 80 persen dari total sampah yang dihasilkan.
“Kita sudah bisa melakukan pengelolaan terhadap sampah yang ada di atas 80 persen,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan sampah domestik yang diproduksi masyarakat Kota Jambi, sebesar 65 persen adalah sampah organik, dan sisanya sebesar 35 persen sampah anorganik.
Dari sampah yang ditimbulkan itu, sebesar 75 persen terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, dan 25 persen tidak terangkut.
“Yang tidak terangkut ini dalam artian 12,6 persennya digunakan sebagai (pupuk) kompos dan sisanya bisa diproduksi ulang oleh masyarakat atau memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Meski di Kota Jambi terdapat banyak industri atau pabrik yang juga menghasilkan limbah/sampah, menurut Ardi yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah sampah produksi rumah tangga. Terutama adalah sampah plastik, yang dihasilkan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah kota Jambi sudah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi masalah tersebut. Yaitu Perda Nomor 61/2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Kegiatan usaha yang menggunakan kantong belanja plastik, kata Ardi, dalam Perda tersebut diminta untuk menggunakan kantong belanja yang dipakai ulang dan ramah lingkungan.
Selain itu, juga sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 8/2013 tentang pembuangan sampah.
Dalam Perwal tersebut diatur mengenai waktu waktu pembuangan sampah. Dimana jam untuk pembuangan sampah ditetapkan antara pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Kita sudah menangkap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan jam nya. Kemarin terakhir dua orang kita tangkap. Kita kenakan sanksi denda sebanyak Rp3 juta,“ ungkap Ardi.
ADVERTISEMENT
Terkait fasilitas pembuangan sampah, Pemkot Jambi mengklaim telah memiliki 500 tempat sampah, dan 38 kontainer yang dinilai sudah mencukupi. (yovy)
Live Update